Komisi III Apresiasi Berkurangnya Tunggakan Perkara di MA
Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) belakangan ini, baik terkait dengan berkurangnya tunggakan perkara yang ditangani MA, maupun dalam hal administrasi. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, usai rapat Konsultasi Komisi III DPR dengan MA, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
“Dengan adanya system kamar yang diterapkan MA belakangan hal itu membuat tunggakan penanganan perkara di MA berkurang jauh. Begitupun dengan hal administrasi, penyerapan anggaran MA selama ini mencapai sembilan puluh persen (90%), selama tiga tahun berturut-turut MA juga mendapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian. Bahkan tahun ini menurut penjelasan Mahkamah Agung mendapat predikat terbaik. Semua itu sangat kami apresiasi,”ungkap Benny.
Terkait system kamar, Ketua MA, M Hatta Ali mengatakan bahwa sistem kamar yang belakangan diterapkan MA, terdiri dari lima kamar yakni kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara. Tujuan dari penerapan system kamar itu sendiri dijelaskan Hatta adalah untuk menjaga kesatuan penerapan hokum dan konsistensi putusan Hakim Agung, meningkatkan profesionalitas Hakim Agung. Serta mempercepat penyelesaian perkara.
Meski demikian Benny mengingatkan bahwa meski tujuan sistem kamar tersebut bertujuan baik, namun MA jangan sampai mengesampingkan tujuan utama memberikan keadilan bagi orang-orang yang memang berhak menerima keadilan.
“Jangan sampai karena tujuan mempercepat proses penyelesaian perkara sehingga mengurangi tunggakan perkara yang ditangani MA, namun tujuan utama memberikan keadilan bagi orang-orang yang memang berhak menerima keadilan itu jadi terabaikan. Kami sangat meminta hal itu untuk terus diperhatikan,”tegas Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini saat memimpin tim Komisi III DPR ini. (ayu)/foto:andri/parle/iw.